Dua anggota polisi dari Polrestabes Semarang, Aiptu Kusno (46) dan Aipda Roy Legowo (38), terlibat dalam kasus pemerasan terhadap sepasang remaja yang sedang berkumpul di kawasan Pantai Marina, Semarang. Kasus ini mencuat setelah kedua polisi tersebut ditangkap oleh warga pada malam hari tanggal 31 Januari 2025, saat mereka diduga memeras uang sebesar Rp 2,5 juta dari pasangan tersebut. Saat ini, kedua oknum polisi tersebut sedang menunggu proses sidang etik yang akan dilakukan oleh pihak kepolisian.

Kronologi Kejadian

Peristiwa pemerasan ini terjadi ketika pasangan remaja tersebut sedang berada di dalam mobil. Aiptu Kusno dan Aipda Roy mendekati mobil mereka dan mengklaim bahwa pasangan tersebut telah melakukan pelanggaran hukum. Dalam situasi tertekan, mereka meminta uang dengan ancaman akan memproses hukum jika tidak diberikan. Korban yang merasa terancam akhirnya setuju untuk mengambil uang dari ATM.

Namun, saat proses pengambilan uang berlangsung, salah satu korban berteriak meminta bantuan, yang menarik perhatian warga sekitar. Dalam sekejap, warga mengepung mobil para pelaku, dan mereka pun ditangkap sebelum sempat melarikan diri. Kejadian ini menjadi viral di media sosial dan menarik perhatian publik.

Tindakan Pihak Kepolisian

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol M Syahduddi, mengonfirmasi bahwa kedua anggota polisi tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan menjalani proses hukum. “Kami sudah melakukan tindakan tegas terhadap dua orang itu. Saat ini sudah kami tangani dan proses hukum terhadap yang bersangkutan karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik,” ujarnya.

Kombes Syahduddi juga menegaskan bahwa kedua oknum polisi tersebut terancam dipecat dan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara hingga sembilan tahun. Proses sidang etik akan dilakukan setelah pemberkasan selesai.

Respons Masyarakat

Kasus ini mendapatkan respons yang beragam dari masyarakat. Banyak yang mengapresiasi tindakan tegas dari kepolisian dalam menangani kasus pemerasan ini. Masyarakat berharap agar tindakan serupa tidak terulang di masa depan dan bahwa semua anggota kepolisian dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan profesional.

Kejadian ini juga menimbulkan keprihatinan mengenai integritas aparat penegak hukum. Masyarakat berharap agar pihak kepolisian dapat meningkatkan pengawasan terhadap anggotanya untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang.

Kasus pemerasan yang melibatkan dua anggota polisi di Semarang ini menunjukkan pentingnya penegakan hukum yang adil dan transparan. Proses sidang etik yang akan dilakukan diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan memperbaiki citra kepolisian di mata masyarakat. Dengan adanya tindakan tegas terhadap pelanggaran kode etik, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian dapat pulih dan meningkat. Kejadian ini juga menjadi pengingat bagi semua pihak bahwa integritas dan profesionalisme adalah hal yang sangat penting dalam menjalankan tugas sebagai aparat penegak hukum.