Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, telah mengajukan permohonan untuk dibebaskan dari tahanan. Permohonan ini disampaikan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 17 Februari 2025, di mana Lisa dan kuasa hukumnya membacakan nota keberatan atau eksepsi terkait dakwaan yang ditujukan kepadanya.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini bermula dari vonis bebas yang dijatuhkan kepada Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Namun, di tingkat kasasi, Mahkamah Agung memutuskan bahwa Ronald Tannur bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara selama lima tahun. Keputusan ini menimbulkan dugaan adanya praktik suap yang melibatkan beberapa hakim.

Dalam proses hukum ini, Lisa Rachmat diduga terlibat dalam upaya mempengaruhi hakim untuk menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur. Ia dituduh melakukan pemufakatan jahat bersama Zarof Ricar, yang juga merupakan pengacara Ronald Tannur, untuk memberikan suap kepada hakim.

Permohonan Pembebasan

Dalam sidang tersebut, kuasa hukum Lisa Rachmat menyatakan bahwa kliennya tidak pernah berkomunikasi dengan ketiga hakim yang terlibat dalam kasus Ronald Tannur. Mereka juga menegaskan bahwa Lisa tidak pernah memberikan atau menjanjikan uang kepada hakim-hakim tersebut. Kuasa hukum menilai bahwa proses hukum yang dijalani oleh Lisa cacat hukum, karena ia tidak pernah diperiksa sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

“Selama proses persidangan, Terdakwa Lisa Rachmat tidak pernah berkomunikasi dengan ketiga hakim tersebut. Dan selama itu pula, Terdakwa tidak pernah memberikan atau menjanjikan uang kepada hakim,” ungkap kuasa hukum Lisa dalam persidangan.

Tindakan Penyidik

Kuasa hukum juga mengkritik tindakan penyidik Kejaksaan Agung yang melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap kliennya. Mereka menilai bahwa tindakan tersebut tidak sah dan tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. “Bagaimana rasionalitas hukumnya penyidik bisa menetapkan Terdakwa Lisa Rachmat sebagai tersangka pada waktu dan hari yang bersamaan dilakukan penggeledahan dan penyitaan,” tambah kuasa hukum.

Tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum

Jaksa penuntut umum (JPU) menanggapi permohonan pembebasan tersebut dengan menyatakan bahwa semua bukti yang ada menunjukkan keterlibatan Lisa dalam kasus suap. Mereka berpendapat bahwa ada cukup bukti untuk melanjutkan proses hukum terhadap Lisa Rachmat.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan dugaan suap di kalangan hakim dan pengacara. Permohonan pembebasan yang diajukan oleh Lisa Rachmat menunjukkan upaya untuk membela diri dari tuduhan yang dianggap tidak berdasar. Sidang lanjutan diharapkan dapat memberikan kejelasan lebih lanjut mengenai kasus ini dan menentukan nasib hukum dari semua pihak yang terlibat.